Kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi akhirnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (18/3).
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah disidangkan. Beberapa hal terungkap dalam sidang dengan kerugian Rp 300 triliun.
Herlan Cristoval kini jadi pesakitan di pengadilan. ASN yang pernah menjabat Kepala Ruangan COVID-19 di RSUD Palabuhanratu itu, didakwa melakukan korupsi.
Masih ada tantangan kualitas pendidikan dan produktivitas yang harus ditingkatkan sehingga Indonesia mendapatkan keuntungan dari keunggulan demografis.