detikNews
Gugatan Banding RS Omni Dikabulkan, Prita Harus Bayar Rp 204 Juta
Pengadilan Tinggi Banten memperkuat putusan perdata Pengadilan Negeri Tangerang terkait gugatan RS Omni International terhadap Prita Mulyasari. Dalam putusan tersebut, Prita diwajibkan membayar Rp 204 juta.
Rabu, 02 Des 2009 20:25 WIB







































