Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 485 barang bukti terkait kasus tindak pidana perasuransian yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.
Tiga terdakwa kasus korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan didakwa merugikan negara Rp 24,5 miliar. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.