Oknum ASN mendapatkan balik modal beli jabatan dengan cara culas pula. Mereka mengkorupsi uang proyek untuk ganti rugi beli jabatan yang telah didapat.
PNS Batam, Niwen, memiliki lalu lintas rekening mencapai Rp 1,3 triliun. Satu tahun berlalu, Niwen belum dieksekusi untuk menjalani hukuman 10 tahun bui.