Dalam pembacaan putusan, DKPP mengungkapkan kata-kata rayuan Hasyim kepada korban. Kata-kata ini yang menjadi bukti kuat DKPP dalam menjatuhkan sanksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, menghadirkan Liem Hoo Kwan Willy alias Willy sebagai saksi atas kasus penjualan cula badak hasil perburuan di TNUK.