Permasalahan keberadaan operasional PT Freeport Indonesia sesungguhnya sudah dimulai sejak penandatangan Kontrak Karya I pada hari Jumat, 7 April 1967.
Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 kini mewajibkan seluruh perusahaan tambang yang ada di Indonesia melakukan divestasi saham sebesar 51%.