MK mengubah syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Kini, partai peserta pemilu dapat mengusung calon meski tak punya kursi DPRD.
PDIP gelar rapat menindaklanjuti putusan terbaru MK. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik bisa mengusung cakada meski tidak punya kursi DPRD.
MK mengabulkan sebagian gugatan yang membuat partai atau gabungan partai peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.