"Kecil kemungkinan kalau subjek melintas melalui jalur resmi akan lolos. Sangat kecil kemungkinan," ujar Ses NCB Interpol Hubinter Polri Brigjen Amur Chandra.
KPK menyetorkan uang rampasan dari Wahyu Setiawan sebesar Rp 654 juta ke kas negara. Uang ini terkait suap PAW anggota DPR RI F-PDIP periode 2019-2024.