Mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dalam kasus korupsi LCC yang merugikan negara Rp 22,7 miliar.
Qemil Zain menang gugatan perdata melawan Della Puspita dan suaminya, diwajibkan bayar ganti rugi Rp 43 juta. Proses hukum berlanjut untuk penegakan hak.