Mantan Kades Petanang, Muara Enim, yang korupsi pengelolaan APBDes tahun 2019-2023 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 M dituntut 5 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. MAKI menyebut PK tak ada mengurangi hukuman.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.