Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan Sanjay telah mendirikan badan usaha baru untuk aplikasi MeMiles. Badan usaha baru memiliki izin di bidang periklanan.
Kasus dugaan investasi bodong MeMiles telah dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Mahkamah Agung (MA). Begini rekam jejaknya.