Pemerintah Kabupaten Cianjur keluarkan larangan kegiatan hajatan atau resepsi pernikahan. Hal ditemukannya 28 orang terpapar COVID-19 dari klaster hajatan.
Pemkab Cianjur masih menggodok aturan sanksi pada Perbup terkait larangan kawin kontrak. Sanksi diterapkan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.