Polres Metro Bekasi masih menyelidiki temuan limbah medis, di antaranya alat rapid test bekas, yang dibuang di pinggir jalan di Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
Tersangka RA (34) mengakui membunuh wanita berinisial FS (25) dan membuang jasadnya ke kandang buaya di Kaltim. Kini fakta-fakta baru kembali terungkap.
BPJS Kesehatan melakukan Program Registrasi Ulang (GILANG) per 1 November. Akun yang tidak memiliki NIK akan dibekukan sementara hingga registrasi ulang.
SA berupaya menghapus jejak pembunuhan wanita inisial FS dengan melempar ke sungai yang jadi habitat buaya. SA berharap jasad FS tenggelam atau disantap buaya.