MK memutuskan mantan eks koruptor bisa menjadi calon kepala daerah asalkan sudah keluar dari penjara selama 5 tahun. ICW menilai hal itu langkah progresif.
MK akan membacakan putusan gugatan UU Pilkada terkait mantan eks korupsi menjadi calon kepala daerah. Selain itu juga soal minimal usia calon kepala daerah.
MA melepaskan terdakwa korupsi pungli di Banda Aceh yaitu Alinur, Muhammad Jamin dan Jumadi. Ketiganya kena operasi tangkap tangan (OTT) Polres Aceh Barat.