detikFinance
Di 35 Negara Ini, Data Nasabah Bank Boleh Dibuka Petugas Pajak
Sebanyak 35 negara menerapkan aturan yang membolehkan data nasabah perbankan dibuka oleh otoritas perpajakan. Bagaimana dengan Indonesia?
Jumat, 28 Feb 2014 07:09 WIB







































