Larangan mudik lebaran 2021 resmi diterapkan hari ini, Kamis (6/5). Posko penyekatan didirikan, salah satunya di Jalur Arteri Simpang Mutiara, Karawang.
"Jadi kami selaku kuasa hukum belum pernah melakukan pencabutan laporan itu, kami belum pernah (melakukan) pencabutan," kata anggota PPAD Agus Rihat P Manalu.