detikFinance
Inilah Kriteria Wajib Pajak yang Bebas Denda
Menkeu mengeluarkan peraturan yang mengecualikan wajib pajak dari sanksi denda karena tak menyampaikan Surat Pemberitahuan. Inilah kriterianya.
Kamis, 24 Jan 2008 10:44 WIB







































