Gubernur Jawa Barat menanggapi petisi online aparatur sipil negara (ASN) terkait pemotongan tunjangan hari raya (THR). Permintaan itu dinilai tak bijaksana.
Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dilarang terima parsel Lebaran. Mereka dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun selama perayaan Idul Fitri.
Pengusaha rest area terdampak signifikan dengan adanya larangan mudik 6-17 Mei 2021. Tak tanggung-tanggung, aturan itu buat pengusaha rugi hingga Rp 20 miliar.