Masa karantina pelaku perjalanan luar negeri resmi ditetapkan selama 10-14 hari. Berikut daftar lokasi untuk tempat karantina WNI yang pulang dari luar negeri.
WNI yang kembali dari luar negeri wajib melakukan karantina 10 atau 14 hari. Perbedaan lama masa karantina itu tergantung negara asal pelaku perjalanan.
WNI dari luar negeri kini wajib karantina 10 atau 14 hari. Perbedaan ketentuan lamanya masa karantina ini bergantung pada negara asal pelaku perjalanan.
Ajang CES 2022 disemarakkan dengan kehadiran tablet Android pertama mengusung koneksi LiFi (Light Fidelity). Tablet bernama LiFiMAXTab ini dibesut Oledcomm.
Dispensasi karantina bagi pejabat yang baru pulang dari luar negeri dihapus. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Saleh P Daulay, sepakat dengan hal tersebut.