detikNews
Atut Divonis 4 Tahun Bui, KPK Ajukan Banding
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan karena terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. KPK menegaskan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Senin, 01 Sep 2014 16:42 WIB







































