KPU mengizinkan acara-acara berpotensi mengundang kerumunan termasuk konser musik di kampanye Pilkada 2020. Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memberikan tanggapan.
DKPP menilai konser tidak memberikan edukasi terkait visi misi paslon. Untuk itu, DKPP mengusulkan agar aturan konser di masa kampanye pilkada ditiadakan.
KPU sudah mengubah peraturan mengenai Pilkada. Dalam aturan terbaru, KPU melarang konser musik dalam kegiatan Pilkada di masa pandemi virus Corona ini.
Konser musik akan bertentangan dengan protokol kesehatan karena pandemi Corona. Bisnis tersebut juga diperkirakan bakal jadi yang paling terakhir pulih.