Jamdatun Burhanuddin awalnya menilai kasus TPPI adalah kasus perdata. Belakangan, Burhanuddin yang kini menjadi Jaksa Agung mengubah pendapatnya menjadi pidana.
Petinggi Sunda Empire, Raden Rangga atau Raden Ranggasasana atau HRH Rangga, mengklaim negara di dunia ini yang tak daftar ulang pada Agustus 2020 akan hilang.