Sejak Jumat (10/4/2020), pemerintah DKI Jakarta memberlakukan (PSBB ) guna menangkal wabah Corona. Imbasnya layanan ojol menghilang sementara dari Jakarta.
Lockdown mengharuskan sekolah, tempat umum, transportasi umum, bahkan industri tidak menjalani aktivitas sementara waktu. Driver ojek online pun menolak.