detikNews
Motoran Sambil Merokok Didenda Rp 750 Ribu, Setuju Nggak?
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 salah satunya mengatur larangan merokok saat berkendara. Yang melanggar didenda Rp 750 ribu. Setuju nggak?
Jumat, 05 Apr 2019 07:29 WIB







































