Saat ini pemerintah termasuk BUMN penyedia listrik, akan menggunakan teknologi Co-Firing untuk mengolah sampah menjadi listrik. Jangan buru-buru, ini risikonya.
Enam terdakwa Jiwasraya sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ternyata skandal ini belum berhenti, masih ada tersangka yang dalam tahap penyelidikan.