detikNews
MA Penjarakan Dokter Bambang dengan Pasal yang Dihapus MK, Ini Kata KY
MA memenjarakan dr Bambang Suprapto, Sp.B.M.Surg dengan pasal yang telah dihapus MK. Komisi Yudisial (KY) menyarankan yang bersangkutan untuk mengajukan PK.
Kamis, 11 Sep 2014 16:23 WIB







































