BPOM Indonesia mengusulkan pelarangan vape atau rokok elektrik karena bukti kandungan berbahayanya. Beberapa negara ini diketahui sudah duluan melarang vape.
Selain sering menyalahi proses produksi dan penggunaan bahan tambahan yang berbahaya untuk kesehatan, produsen pangan juga sering melakukan over claim.
Kantor Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan (Subagsel) memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan botol miras ilegal, yang bernilai miliaran Rupiah.