Para tenaga kesehatan di RS Mardi Rahayu, Kudus yang positif Corona ini terdiri dari dokter spesialis, apoteker, tenaga farmasi hingga perawat. Ini rinciannya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi memvonis Sri Rahayu alias Yuyu terdakwa kasus pembunuhan anak angkat dan inses anak sendiri hukuman 13 tahun bui.