Tujuh muncikari yang menawarkan jasa layanan seks anak di bawah umur melalui media sosial di kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi.
Ibu muda berinisial IS (36) diduga menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Rekaman video aksi ibu muda itu kemudian viral di medsos.