Lamongan terus mematangkan pelaksanaan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau e-tilang. Hari ini seluruh instansi menggelar MoU soal e-tilang
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang ganjil-genap setelah sebelumnya sempat ditiadakan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penilangan terhadap pelanggar kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta berlaku mulai hari ini. Pengendara yang melanggar bisa dikenai sanksi denda Rp 500 ribu.