Pemprov Sulawesi Selatan akan mendata ulang warga miskin penerima BPJS Kesehatan Kelas III. Hal ini menindaklanjuti iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto memberikan penjelasan soal kenaikan tarif BPJS. Ia mengatakan kenaikan harga untuk melayani masyarakat yang lebih baik.