Narapidana Rutan Kelas I Surakarta, Andang Anggara jadi pengendali penyelundupan 600 ribu ekstasi dari Belanda. Saat diperiksa, Andang memiliki 4 buah ponsel.
Ditjen Pajak telah mengeluarkan Perdirjen Nomor 23 yang merupakan tata cara bagi wajib pajak yang akan memanfaatkan kebijakan pengungkapan aset sukarela.
Kemenkeu resmi menerbitkan payung hukum terkait dengan pemberian insentif atau 'pengampunan' bagi wajib pajak (WP) yang belum melaporkan hartanya dalam SPT.