Saat ini harga gula dari supplier sudah di atas HET. Bila peritel memaksakan diri tetap membeli, tidak mungkin bisa menjual ke konsumen sesuai harga acuan.
Surat Satgas Pangan diterbitkan pada Senin, 16 Maret 2020. Surat dengan nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim ini tertulis 'Perihal ketersediaan bapokting'.