detikNews
Polisi: Pembakar Umbul-umbul di Bogor Anti-NKRI
Tersangka dijerat Pasal 66 jo pasal 24 huruf a UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan.
Jumat, 18 Agu 2017 11:46 WIB







































