detikNews
Pemerintah Putuskan Reklamasi Pulau C, D dan N Diteruskan Tapi Harus Dibongkar
Pemerintah membatalkan reklamasi Pulau G karena adanya pelanggaran berat. Namun tidak dengan reklamasi Pulau C, D dan N yang masih diperbolehkan.
Kamis, 30 Jun 2016 16:32 WIB







































