detikNews
Kata Polisi soal Ancaman Pidana Istri yang Pukuli Suami Stroke
Jika kejiwaannya dinyatakan sehat, M dapat dipidana dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Kamis, 19 Des 2019 18:05 WIB







































