MUI menyebut pasien COVID-19 yang tidak bergejala (OTG) atau tidak terganggu fisiknya tetap wajib berpuasa. Hal itu disesuaikan dengan kondisi fisik pasien.
MUI mengeluarkan fatwa mengenai panduan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dan Syawal tahun ini. Fatwa MUI itu mengatur tes swab hingga vaksinasi saat puasa.
Pemerintah berbagai negara membahas dan menetapkan serangkaian peraturan dalam menjalani ibadah di bulan suci Ramadan yang dimulai pekan ini di tengah pandemi.
Masjid Agung Al-Imam Majalengka akan menyiapkan 150 paket takjil selama Ramadhan. Berbagai kegiatan keagamaan akan digelar dengan tetap mematuhi prokes.