Pengetatan pemberian remisi bagi terpidana korupsi dinilai positif oleh banyak kalangan. Namun efek samping dari pengetatan ini dikhawatirkan akan banyak adanya vonis bebas koruptor.
Terobosan hukum yang dilakukan duet Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakilnya Denny Indrayana dengan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat mendapat sorotan tajam. Denny mengakui keijakan ini memang untuk pencitraan.
Politisi Golkar Paskah Suzetta tidak bisa mendapatkan pembebasan bersyarat seperti yang diterima Agus Condro. Keputusan Kemenkum HAM yang menolak proses pembebasan Paskah itu pun segera menuai polemik.
Agus Condro mendapatkan pembebasan bersyarat yang saat ini menjadi barang mahal bagi para koruptor. Lalu apa alasan Kemenkum HAM memberikan perlakuan istimewa kepada politisi PDIP itu.
Pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi para koruptor dipandang positif untuk memberi efek jera. Namun Menkum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakilnya Denny Indrayana diminta untuk tidak cepat puas.
Usulan pembubaran Pengadilan Tipikor daerah yang dilontarkan Ketua MK memancing banyak kritikan. Agar tidak menjadi polemik panjang, MA diminta untuk segera bertindak mengatasi hal ini.
KY mengaku telah melakukan langkah terkait polemik putusan bebas Pengadilan Tipikor Daerah. KY menginstruksikan anggotanya di daerah untuk memantau setiap persidangan tipikor.
Usulan Ketua MK soal pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah mendapat penolakan. Keberadaan Pengadilan Tipikor dinilai masih diperlukan untuk mengadili kasus korupsi di daerah.
Ketua MK Mahfud Md berharap Pengadilan Tipikor di daerah dibubarkan karena kerap membebaskan terdakwa korupsi. Namun bagi Wakil Ketua KPK M Jasin, cukup dihentikan sementara sambil dievaluasi.