Polri memastikan Briptu Nikmal Idwar bakal dipecat. Selain itu, Briptu Nikmal juga bakal dipidanakan karena memerkosa remaja di bawah umur di kantor polisi.
Bila ada kata yang lebih rendah ketimbang 'keji', barangkali kata sifat itu cocok disematkan untuk kelakuan Briptu II. Dia memperkosa gadis di kantor polisi.
"Saya mengecam keras kasus pemerkosaan yang dialami korban. Saya minta pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka, diberikan hukuman berat," kata Taufik.
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Eva Yuliana mendesak agar Briptu II disanksi pemecatan dan pidana. Briptu II diduga memperkosa gadis 16 tahun di polsek.