Dua warga negara (WN) Malaysia yang menjadi tersangka penyelundupan 2 Kg shabu masih terus menjalani pemeriksaan intensif Ditreskoba Polda Jatim. Pengakuan keduanya barang bukti dibawa dari Cina bukan dari Hong Kong.
Penangkapan 2 Warga Nergara Asing (WNA) asal Malaysia yang berusaha menyelundupkan shabu-shabu masih diperiksa. Polisi mengirim surat ke kedutaan Malaysia agar mengirim pengacara.
Wewenang Badan Narkotika Nasional (BNN) kini diperkuat. Berdasarkan UU No 35/2009 tentang narkotika dan diperkuat Perpres No 25/2010 tentang BNN, disebutkan BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab kepada presiden.
Suibah (34), TKW pelaku penyelundupan shabu mulai 'bernyanyi'. Hasilnya nyanyian TKW asal Lumajang itu, polisi kini mengantongi 3 nama yang diduga ikut berperan dalam usaha percobaan penyelundupan shabu seberat 50 gram.
Ditreskoba Polda Jatim langsung melakukan pengembangan terhadap kasus penyelundupan shabu-shabu (SS) oleh TKW asal Lumajang. Mereka berkoordinasi dengan pihak imigrasi.
BNN berhasil mengungkap jaringan sindikat narkoba jenis sabu yang melibatkan WNA India. Di dalam penggerebegan itu BNN berhasil menyita barang bukti senilai Rp 15 miliar.
Bahan baku sabu-sabu (ketamin) seberat 32 kg atau senilai Rp 32 miliar diamankan aparat Bea Cukai Kantor Pelayanan dan Pengawasan Tipe B Pasar Baru, Jakarta. Pelaku, SS, warga India menyelundupkan ketamin ke dalam tas kantor dan dikirim via pos.