Polisi menggelar prarekonstruksi penanganan kasus tiga orang yang diduga dibunuh oknum anggota suku Togutil di hutan Patani Timur, Halmahera Tengah, Malut.
Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding Nia-Ardi dan memvonis menjadi 8 bulan rehabilitasi. Kini Nia-Ardi sudah bebas dan keluar panti rehab sejak awal puasa.