detikNews
'Dewi Pencabut Nyawa' dari Riau Akhirnya Jatuhkan Vonis Mati ke Ibrahim
Pengadilan Negeri (PN) Siak, Riau memberikan vonis mati terhadap gembong narkoba Ibrahim (48) pemilik 8 ton ganja. Atas putusan tersebut, Ibrahim melakukan upaya banding.
Kamis, 28 Mei 2015 13:11 WIB







































