Sema Unimed meminta Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi direvisi.
GMNI mendukung Permendikbud PPKS. Masalah frasa 'persetujuan korban' sebagai batasan pengertian kekerasan seksual di Permen PPKS bukan masalah substansial.
Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi jadi kontroversi. Sejumlah pasal jadi sorotan.
Hetifah menggarisbawahi pentingnya dukungan semua pihak untuk fokus agar tindakan kekerasan seksual yang marak terjadi di lembaga pendidikan bisa diberantas.
Viral video bidan 'nyinyir' pasien KB yang belum bersuami. Benarkah pemakaian KB hormon pada wanita belum menikah identik dengan seks bebas? Ini kata dokter.