KPK merespons gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (Sesma) Prof Dr Hasbi Hasan. KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tetsebut.
Sekretaris MA tidak terima dengan langkah KPK dan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. PN Jaksel telah menentukan hakim yang akan mengadili praperadilan itu.
KPK menyatakan pihaknya terbuka atas tiap laporan masyarakat, termasuk soal rekaman yang berisi pembicaraan rencana penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka.
Pengacara Dadan selalu mengelak menerima aliran dana Rp 11 miliar lebih dari pengusaha Tanaka untuk menyuap hakim agung. KPK akhirnya buka-bukaan bukti.