Pak RT yang merupakan terdakwa penelanjangan sejoli di Cikupa, Komarudin, menyesali perbuatannya. Ia mengaku khilaf dan meminta maaf atas perbuatannya.
Para terdakwa kasus penelanjangan sejoli di Cikupa, Tangerang, memberikan pembelaan di sidang. Lewat kuasa hukumnya, mereka meminta dihukum yang sewajarnya.