Jumlah perokok di Indonesia ternyata masih tinggi meskipun produksi rokok telah dikurangi. Diklaim karena maraknya peredaran rokok ilegal di warung-warung.
Industri tembakau dan rokok dalam negeri khawatir dengan keberlanjutan usaha mereka karena setiap tahun dihantui kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Berbagai upaya dilakukan pihak industri untuk membatasi akses rokok pada anak dan remaja. Sejumlah aturan sudah diterapkan agar anak tak mudah mengakses rokok.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan jumlah peredaran rokok ilegal mencapai 7%.