Perlu ada kepastian hukum bagi mantan Presiden Soeharto. Kasus yang melilit Pak Harto harus segera diproses sehingga tidak terulang lagi kasus yang menimpa sang proklamator, Soekarno.
Kejagung akan terus melanjutkan proses hukum kasus perdata yayasan milik Soeharto. Bila Pak Harto wafat, gugatannya dapat diteruskan pada para ahli warisnya.
Gugatan perdata pemerintah terhadap Soeharto tetap bisa dilanjutkan sekalipun presiden ke-2 itu meninggal dunia. Ahli warisnya tetap harus bertanggungjawab terhadap putusan pengadilan nanti.