detikNews
Memaknai Putusan MK dan Keppres Pemberhentian Jaksa Agung
Argumen jabatan Jaksa Agung Hendarman sebelum keputusan MK mungkin masih bisa diterima. Tetapi, pasca putusan MK harus presiden memberi contoh yang baik patuh terhadap UU. Tidak membiarkan keadaan inkonstitusionil.
Rabu, 29 Sep 2010 11:06 WIB







































