detikNews
Korban Peradilan Sesat, Prof Adji: Bukan Diberi Ganti Rugi Tapi Kompensasi
Dalam kompensasi terdapat nilai pemberian kerugian materil, sikap penghormatan terhadap HAM dan perasaan penyesalan kenegaraan.
Kamis, 01 Okt 2015 09:14 WIB







































