Saat ini ada 832 korban jiwa terdampak bencana gempa dan tsunami di Palu. Diperkirakan korban masih terus bertambah karena banyak daerah yang belum terjangkau.
BNPB menyebut Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari. Masa tanggap darurat ditetapkan sejak 28 September 2018.